HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN & SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Nama : Gladis Tarissa Liandra Arviona
NIM : 202310110311135
Kelas/Fakultas : D/Hukum
Universitas
Muhammadiyah Malang
HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN
ILMU-ILMU LAIN
&
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
1.
Hubungan
HTN dengan Ilmu-Ilmu Lain
§ Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Politik serta Ilmu Sosial
Menurut Barrents, Hukum
Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Maka dari itu, untuk
mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita membutuhkan ilmu politik
sebagai pengantar untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukum tata negara itu
sendiri. Hukum tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi Negara dan
lembaga-lembaga negara, sedangkan salah satu dari pengertian ilmu politik
adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan dilihat dari
aspek perilau kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil
dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata
cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu
Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan
dasar dari perilaku politik/kekuasaan.
§ Hukum Tata Negara dengan Ilmu
Negara
Ilmu Negara merupakan
ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas dan pengertian-pengertian pokok mengenai
negara dan hukum tata negara. Maka dari itu, ilmu negara merupakan ilmu
pengantar untuk mempelajari ilmu hukum tata negara, ilmu hukum administrasi negara, dan juga ilmu
hukum internasional publik. Di dalam ilmu Negara yang diutamakan adalah nilai
teoritis-ilmiahnya, sedangkan di dalam ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum
administrasi negara terkait pula dengan norma hukumnya dalam arti positif. Maka
dari itu, ilmu negara disebut sebagai seinwissenschaft
dan ilmu hukum tata Negara dan imu administrasi Negara disebut normwissenschaft. Disamping itu, perbedaan antara ilmu Negara dengan ilmu hukum
tata Negara juga dapat dilihat dari segi objek penyelidikannya. Jika pada Ilmu
Negara objek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian
pokok tentang Negara dan hukum Negara pada umumnya, objek hukum tata Negara sebagai ilmu adalah
hukum positif yang berlau pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara
sangat mementingkan nilai teoritisnya sehingga disebut sebagai suatu Seins-wissenschaft, Sedangkan hukum tata Negara dan administrasi
Negara merupakan suatu Normativen
Wissenschaft.
§ Hukum Tata Negara dengan
Administrasi Negara
Di beberapa negara, kedua cabang ilmu hukum ini
sering kali disebutkan secara bersama-sama dan berangkai. Namun demikian,
keduanya tetap dapat dibedakan antara satu sama lain. Menurut Oppenheim,
perbedaan diantara keduanya dikaitkan dengan perbedaan objek yang dikaji ,
yaitu Negara dalam keadaan diam (staat in rust) atau dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Akan tetapi, hukum tata Negara disamping
mempelajari aspek statisnya, juga mempelajari aspek dinamisnya. Menurut Van Vollenhoven,
hukum tata negara adalah rangkaian
peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu Negara
dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu, dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada
banyak alat-alat negara, baik yang
tinggi maupun yang rendah kedudukannya. Logemann dalam bukunya Over De Theorie Van En Stelling Staatrecht mengadakan perbedaan yang tajam antara
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Untuk membedakannya, Logemann
bertitik tolak dari sistematika hukum pada umumnya yang meliputi tiga hal,
yaitu:
A. Ajaran tentang status (persoonsleer)
B. Ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer)
C. Ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking)
Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah: (a) Sama-sama
merupakan cabang dari ilmu kenegaraan; dan (b) Objeknya sama-sama negara.
Perbedaannya adalah Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam/statis
karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang menentukan badan-badan
kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya mengetahui organisasi negara dan
alat-alat pelengkapnya”. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara
dalam keadaan bergerak (bagaimana cara negara dan organ negara melakukan tugas)
karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan badan negara
baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai mempergunakan
wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah
hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab,
lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi
batasan-batasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang
mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
§ Hukum Tata Negara dengan Hukum
Internasional Publik
Baik hukum tata Negara
ataupun hukum internasiona publik, merupakan sama-sama cabang dari ilmu hukum
publik. Akan tetapi, objek perhatian hukum internasiona publik sangat berbeda
dengan objek perhatian hukum tata Negara. Hukum tata Negara hanya mempelajari
Negara dari struktur internalnya, sedangkan hukum internasiona publik
mempelajari hubungan-hubungan antarnegara itu secara eksternal. Disamping itu,
hukum internasional sendir juga ada yang bersifat privat (perdata) disamping
ada yang bersifat publik. Hukum tata Negara dengan hukum internasional public
memounyai ikatan yang sangat erat, keduanya sama-sama mengatur dan menelaah mengenai organisasi Negara.
Namun, hukum internasiona mempelajari dan mengatur mengenai hubumgan-hubungan
eksternal dar Negara, sedangkan hukum tata Negara berurusan dengan aspek-aspek
hubungan yang bersifat internal dalam Negara yang dikaji.
2.
Sumber
Hukum Tata Negara
§ Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum (Source of
Law) merujuk pada pengertian tempat darimana asal-muasal suatu nilai atau norma
tertentu berasal. Dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa
: (1) sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan
peraturan perundang-
§ Macam-Macam Sumber Hukum Tata Negara
Sumber Hukum Tata
Negara terbagi menjadi 2, yaitu sumber hukum materil dan formil. Penjabaran dan
penjelasan mengenai sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1. SUMBER HUKUM MATERIIL
Sumber hukum materiil adalah
sebuah materi yang membuat /menyebabkan adanya hukum. Sumber hukum materiil
dapat berasal dari keadilan masyarakat, opini publik, kondisi sosial, ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat agama, tradisi, dll. Sumber hukum materiil dipengaruhi oleh 2
faktor, yaitu :
a. faktor
idiil (ide/ hati nurani seseorang)
b. faktor
sosial (hal-hal dalam kehidupan bermasyarakat)
2.
SUMBER
HUKUM FORMIL
Sumber hukum formil
adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, ketika bentuknya itu
menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Sumber hukum formil yang
terdiri dari :
a.
UUD 1945 (Baik dari pembukaan maupun
pasal-pasal yang termuat didalamnya) dan peraturan perundang-undangan lain yang
mengatur ketentuan-ketentuan ketatanegaraan, yang meliputi :
- UUD 1945 (baik
pembukaan ataupun pasal-pasalnya)
- Ketetapan MPR/MPRS
- UU atau Peraturan
Pemerintah pengganti UU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan Daerah
b.
Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi atau (hukum)
kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan
negara, melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi), kaidah-kaidah
hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan. Disepakati pula oleh
Donald A. Rumokoy, yang dalam pendapatnya mengatakan bahwa konvensi
ketatanegaraan adalah segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang
bersifat mendasar, yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas bernegara
oleh alat-alat kelengkapan negara, dan belum diatur dalam konstitusi serta
peraturan ketatanegaraan lainnya, dengan maksud untuk melengkapi
ketentuan-ketentuan ketatanegaraan atau sebagai faktor pendinamisasi
pelaksanaan konstitusi.
c.
Traktat (Perjanjian Internasional)
Pengesahan perjanjian
internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. Masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
b. Perubahan wilayah
atau penetapan batas wilayah negara Republik
Indonesia
c. Kedaulatan atau hak
berdaulat negara
d. Hak asasi manusia dan
lingkungan hidup
e. Pembentukan kaidah
hukum baru
f. Pinjaman dan hibah
luar negeri
d.
Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah
putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan
dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Apabila kemudian
putusan pertama itu mendapat perhatian dari masyarakat maka lama kelamaan jadi
sumber yang memuat kaidah yang oleh umum diterima sebagai hukum. Lalu mengapa
hakim memakai putusan hakim lain sebelumnya atau yurisprudensi? Hal tersebut
dikarenakan beberapa hal ini :
a. pertimbangan
psikologis
b. pertimbangan
praktis
c. pendapat
yang sama
e.
Doktrin
Doktrin adalah pendapat
yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan
dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam
membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum
apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sedangkan
putusan hakim (yurisprudensi) berkekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara. Depok. Rajawali
Pers.Mustamin, M., & Nur, M. A.
(2022). Menelusuri Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara Ilmu Politik
dan Disiplin Ilmu Lainnya. Edunity: Social and Educational Studies, 1(04),
198-206.
Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-Sumber
Hukum. Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar