HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN & SUMBER HUKUM TATA NEGARA

 Nama   : Gladis Tarissa Liandra Arviona

NIM    : 202310110311135

Kelas/Fakultas : D/Hukum

Universitas Muhammadiyah Malang

 

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN

&

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

1.      Hubungan HTN dengan Ilmu-Ilmu Lain

§  Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik serta Ilmu Sosial

Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Maka dari itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih dahulu kita membutuhkan ilmu politik sebagai pengantar untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukum tata negara itu sendiri. Hukum tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi Negara dan lembaga-lembaga negara, sedangkan salah satu dari pengertian ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan dilihat dari aspek perilau kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara  dan sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan.

§  Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Maka dari itu, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu hukum tata negara, ilmu  hukum administrasi negara, dan juga ilmu hukum internasional publik. Di dalam ilmu Negara yang diutamakan adalah nilai teoritis-ilmiahnya, sedangkan di dalam ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum administrasi negara terkait pula dengan norma hukumnya dalam arti positif. Maka dari itu, ilmu negara disebut sebagai seinwissenschaft dan ilmu hukum tata Negara dan imu administrasi Negara disebut normwissenschaft. Disamping itu,  perbedaan antara ilmu Negara dengan ilmu hukum tata Negara juga dapat dilihat dari segi objek penyelidikannya. Jika pada Ilmu Negara objek penyelidikannya adalah asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum Negara pada umumnya,  objek hukum tata Negara sebagai ilmu adalah hukum positif yang berlau pada suatu waktu dan tempat tertentu. Ilmu Negara sangat mementingkan nilai teoritisnya sehingga disebut sebagai suatu Seins-wissenschaft,  Sedangkan hukum tata Negara dan administrasi Negara merupakan suatu Normativen Wissenschaft.

§  Hukum Tata Negara dengan Administrasi Negara

Di beberapa negara, kedua cabang ilmu hukum ini sering kali disebutkan secara bersama-sama dan berangkai. Namun demikian, keduanya tetap dapat dibedakan antara satu sama lain. Menurut Oppenheim, perbedaan diantara keduanya dikaitkan dengan perbedaan objek yang dikaji , yaitu Negara dalam keadaan diam  (staat in rust) atau dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Akan tetapi, hukum tata Negara disamping mempelajari aspek statisnya, juga mempelajari aspek dinamisnya. Menurut Van Vollenhoven,  hukum tata negara adalah rangkaian peraturan hukum yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu Negara dengan memberikan wewenang kepada badan-badan itu,  dan membagi-bagi pekerjaan pemerintah kepada banyak alat-alat negara,  baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya. Logemann dalam bukunya Over De Theorie Van En Stelling Staatrecht mengadakan perbedaan yang tajam antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Untuk membedakannya, Logemann bertitik tolak dari sistematika hukum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu:

A. Ajaran tentang status (persoonsleer)

B. Ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer)

C. Ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking)

Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terdapat persamaan dan perbedaan. Persamaannya adalah: (a) Sama-sama merupakan cabang dari ilmu kenegaraan; dan (b) Objeknya sama-sama negara. Perbedaannya adalah Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan diam/statis karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya mengetahui organisasi negara dan alat-alat pelengkapnya”. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak (bagaimana cara negara dan organ negara melakukan tugas) karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai mempergunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

§  Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional Publik

Baik hukum tata Negara ataupun hukum internasiona publik, merupakan sama-sama cabang dari ilmu hukum publik. Akan tetapi, objek perhatian hukum internasiona publik sangat berbeda dengan objek perhatian hukum tata Negara. Hukum tata Negara hanya mempelajari Negara dari struktur internalnya, sedangkan hukum internasiona publik mempelajari hubungan-hubungan antarnegara itu secara eksternal. Disamping itu, hukum internasional sendir juga ada yang bersifat privat (perdata) disamping ada yang bersifat publik. Hukum tata Negara dengan hukum internasional public memounyai ikatan yang sangat erat, keduanya sama-sama mengatur  dan menelaah mengenai organisasi Negara. Namun, hukum internasiona mempelajari dan mengatur mengenai hubumgan-hubungan eksternal dar Negara, sedangkan hukum tata Negara berurusan dengan aspek-aspek hubungan yang bersifat internal dalam Negara yang dikaji.

 

2.      Sumber Hukum Tata Negara

§  Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum (Source of Law) merujuk pada pengertian tempat darimana asal-muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. Dalam pasal 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditentukan bahwa : (1) sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-

§  Macam-Macam Sumber Hukum Tata Negara  

Sumber Hukum Tata Negara terbagi menjadi 2, yaitu sumber hukum materil dan formil. Penjabaran dan penjelasan mengenai sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut :

1.      SUMBER HUKUM MATERIIL

Sumber hukum materiil adalah sebuah materi yang membuat /menyebabkan adanya hukum. Sumber hukum materiil dapat berasal dari keadilan masyarakat, opini publik, kondisi sosial, ekonomi,  sejarah,  sosiologi, filsafat agama,  tradisi,  dll. Sumber hukum materiil dipengaruhi oleh 2 faktor,  yaitu :

a.       faktor idiil (ide/ hati nurani seseorang)

b.      faktor sosial (hal-hal dalam kehidupan bermasyarakat)  

2.      ⁠SUMBER HUKUM FORMIL

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya, ketika bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati.  Sumber hukum formil yang terdiri dari :

a. UUD 1945 (Baik dari pembukaan maupun pasal-pasal yang termuat didalamnya) dan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur ketentuan-ketentuan ketatanegaraan, yang meliputi :

- UUD 1945 (baik pembukaan ataupun pasal-pasalnya)

- ⁠Ketetapan MPR/MPRS

- ⁠UU atau Peraturan Pemerintah pengganti UU

- ⁠Peraturan Pemerintah

- ⁠Peraturan Presiden

- ⁠Peraturan Menteri

- ⁠Peraturan Daerah

b. Konvensi Ketatanegaraan

Konvensi atau (hukum) kebiasaan ketatanegaraan adalah (hukum) yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi), kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan. Disepakati pula oleh Donald A. Rumokoy, yang dalam pendapatnya mengatakan bahwa konvensi ketatanegaraan adalah segenap kebiasaan atau tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas bernegara oleh alat-alat kelengkapan negara, dan belum diatur dalam konstitusi serta peraturan ketatanegaraan lainnya, dengan maksud untuk melengkapi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan atau sebagai faktor pendinamisasi pelaksanaan konstitusi.

 

c. Traktat (Perjanjian Internasional)

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:

a. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara

b. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik

Indonesia

c. Kedaulatan atau hak berdaulat negara

d. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup

e. Pembentukan kaidah hukum baru

f. Pinjaman dan hibah luar negeri

 

d. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Apabila kemudian putusan pertama itu mendapat perhatian dari masyarakat maka lama kelamaan jadi sumber yang memuat kaidah yang oleh umum diterima sebagai hukum. Lalu mengapa hakim memakai putusan hakim lain sebelumnya atau yurisprudensi? Hal tersebut dikarenakan beberapa hal ini :

a.       pertimbangan psikologis

b.      pertimbangan praktis

c.       pendapat yang sama

 

e. Doktrin  

Doktrin adalah pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sedangkan putusan hakim (yurisprudensi) berkekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok. Rajawali

Pers.Mustamin, M., & Nur, M. A. (2022). Menelusuri Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara Ilmu Politik dan Disiplin Ilmu Lainnya. Edunity: Social and Educational Studies, 1(04), 198-206.

Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-Sumber Hukum. Sinar Grafika.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME HUKUM TATA NEGARA "LEMBAGA NEGARA"