RESUME HUKUM TATA NEGARA "LEMBAGA NEGARA"
Gladis Tarissa Liandra Arviona
202310110311135
Hukum/D
Universitas Muhammadiyah Malang
RESUME HTN
LEMBAGA NEGARA
1.
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara konseptual, Lembaga negara (state organ) jika
diartikan adalah perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga
organ negara. Menurut Pakar hukum tatanegara, H. A. S Natabaya menyimpulkan,
bahwa istilah “badan negara”, “organ negara”, atau “lembaga negara”, mempunyai
makna yang esensinya kurang lebih sama. Dapat saja ketiganya digunakan untuk
menyebutkan sesuatu organisasi yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga negara
atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi
negara, juga untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara actual.7
Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses
yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi
negara dan fungsi pemerintahan.
2. Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945:
a. Lembaga Negara pemegang kekuasaan eksekutif :
- Presiden dan wakil presiden
- kabinet menteri
b. Lembaga Negara pemegang kekuasaan legislatif :
- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c. Lembaga Negara pemegang kekuasaan yudikatif :
- MA (Mahkamah Agung)
- MK (Mahkamah Konstitusi)
- KY (Komisi Yudisial)
d. Eksaminatif :
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. Moneter :
- BI (Bank Indonesia)
Sumber Rujukan : Buku Hukum Lembaga Negara karya Dr.H. UU Nurul Huda, S.Ag.,S.H.,M.H.

Komentar
Posting Komentar