RESUME HUKUM TATA NEGARA "LEMBAGA NEGARA"

Gladis Tarissa Liandra Arviona

202310110311135 

Hukum/D

Universitas Muhammadiyah Malang 


RESUME HTN

LEMBAGA NEGARA 


1.                           

1. Pengertian Lembaga Negara

Secara konseptual, Lembaga negara (state organ) jika diartikan adalah perlengkapan negara, badan negara, atau dapat disebut juga organ negara. Menurut Pakar hukum tatanegara, H. A. S Natabaya menyimpulkan, bahwa istilah “badan negara”, “organ negara”, atau “lembaga negara”, mempunyai makna yang esensinya kurang lebih sama. Dapat saja ketiganya digunakan untuk menyebutkan sesuatu organisasi yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan negara.

Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan secara actual.7 Dengan kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara dan fungsi pemerintahan.

2. Lembaga Negara Menurut UUD 1945 


        Lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945:

a. Lembaga Negara pemegang kekuasaan eksekutif :

- Presiden dan wakil presiden

- kabinet menteri 

b. Lembaga Negara pemegang kekuasaan legislatif :

- MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

c. Lembaga Negara pemegang kekuasaan yudikatif :

- MA (Mahkamah Agung) 

- MK (Mahkamah Konstitusi)

- KY (Komisi Yudisial)

d. Eksaminatif :

- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) 

e. Moneter :

- BI (Bank Indonesia)

 








Sumber Rujukan : Buku Hukum Lembaga Negara karya Dr.H. UU Nurul Huda, S.Ag.,S.H.,M.H.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN & SUMBER HUKUM TATA NEGARA